Tugas Pokok Pendamping Desa Tahun Ini
Tugas Pokok Pendamping Desa Tahun Ini | Referensi terbaru di 2017 via web Info Cpns. Rekomendasi konten lengkap terbaik. - Info Cpns. Artikel ini di beri judul Tugas Pokok Pendamping Desa Tahun Ini. Konten ini untuk anda pembaca setia https://infocpns-guru.blogspot.com/. Bagikan juga postingan Tugas Pokok Pendamping Desa Tahun Ini terbaru ini ke media kalian. Supaya blog seputar Info Cpns dan website terkait serta kamu mendapat manfaat dari info ulasan Info Cpns di 2017 ini. Langsung saja baca dan simak mengenai Tugas Pokok Pendamping Desa Tahun Ini di bawah ini dari situs web Info Cpns.UPDATE info CPNS Tahun Ini : Jangan tertipu CALO CPNS Berita resmi penerimaan CPNS Tahun Ini akan diinfokan pertama kali melalui situs http://www.menpan.go.id/
Tugas Pendamping Desa Tahun Ini - Bagi kamu yng tertarik menjadi satu dari sekian banyaknya tenaga pendamping desa Tahun Ini ini, kamu baiknya membaca Apa saja yng menjadi tugas tugas pokok tenaga pendamping desa bagi atau bisa juga dikatakan untuk periode Tahun Ini ini.
Ini dia Tugas Pokok Pendamping Desa periode Tahun Ini :
A. TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
1. Fasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terkait sosialisasi UU Desa;
2. Fasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menetapkan Aturan Bupati/Walikota perihal daftar kewenangan didasari hak asal usul serta kewenangan lokal berskala Desa sesuai yang dengannya ketentuan aturan perundang-undangan;
3. Fasilitasi penegakan kewenangan desa kewenangan didasari hak asal usul serta kewenangan lokal berskala Desa sesuai yang dengannya ketentuan perundang-undangan;
4. Pengembangan kapasitas masyarakat desa;
5. Kaderisasi masyarakat desa dalam rangka pelaksanaan UU Desa;
6. Fasilitasi musyawarah desa;
7. Fasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan prereview serta review Aturan Desa;
8. Fasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka menyusun regulasi di daerah yng berkaitan yang dengannya pengaturan perihal desa;
9. Fasilitasi pengembangan pusat kemasyarakatan (community center) di desa serta/ ataupun antar desa;
10. Fasilitasi pengembangan ketahanan masyarakat desa;
11. Fasiltasi kerja percis antar desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa;
12. Fasilitasi kerja percis desa yang dengannya pihak ketiga dalam rangka pelaksanaan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa;
13. Fasilitasi pembentukan dan pengembangan jaringan sosial serta kemitraan;
14. Fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendampingi desa melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa
B. TENAGA AHLI PEMBANGUNAN PARTISIPATIF
1. Fasilitasi penyusunan penyusunan perencanaan serta anggaran desa yng meliputi: RPJM Desa; RKP Desa; RKP Desa; serta APB Desa;
2. Fasilitasi musyawarah desa dalam rangka perencanaan pembangunan desa;
3. Fasilitasi musyawarah perencanaan pembangunan desa;
4. Fasilitasi pelaksanaan kegiatan pembangunan desa;
5. Fasilitasi pengelolaan dana pembangunan desa;
6. Fasilitasi pengadaan barang serta jasa oleh desa;
7. Fasilitasi swadaya gotong royong masyarakat desa dalam rangka pembangunan desa;
8. Fasilitasi integrasi Program/Proyek masuk desa yang dengannya pembangun berskala lokal/desa;
9. Fasilitasi integrasi pembangunan desa yang dengannya pembangunan tempat perdesaan;
10. Fasilitasi audit berbasis komunitas;
11. Fasilitasi pemantuan berbasis komunitas;
12. Fasilitasi penanganan pengaduan danmasalah berbasis komunitas;
13. Fasilitasi musyawarah desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan desa;
14. Fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendampingi desa perencanaan serta pelaksanaan pembangunan desa.
C. TENAGA AHLI INFRASTRUKTUR DESA
1. Fasilitasi pembangunan serta pengelolaan sarana-prasarana permukiman desa;
2. Fasilitasi pembangunan serta pengelolaan sarana-prasarana lingkungan permukiman desa;
3. Fasilitasi pembangunan danpengelolaan saranatransportasi desa;
4. Fasilitasi pengembangan prasarana transportasi desa;
5. Sarana danprasarana produksi pendukung ekonomi desa;
6. Fasilitasi pembangunan serta pengelolaan sarana-prasarana pemasaran produk unggulan desa;
7. Fasilitasi pembangunan serta pengelolaan sarana-prasarana elektrifikasi desa berbasiskan teknologi tepat guna yng ada di desa;
8. Fasilitasi pengembangan kader teknik di desa;
9. Fasilitasi sertifikasi infrastruktur desa hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan desa;
10. Fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendampingi desa dalam pengembangan, pembangunan serta pengelolaan sarana-prasarana desa.
D. TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN EKONOMI DESA
1. Fasilitasi pembentukan serta pengembangan lembaga BUMDes;
2. Fasilitasi pengembangan bisnis serta pemasaran hasil bisnis BUMDes;
3. Fasilitasi pembentukan, pengelolaan serta pengembangan pasar desa;
4. Fasilitasi promosi pemasaran hasil bisnis ekonomi desa;
5. Fasilitasi pengembangan jaringan pemasaran hasil bisnis ekonomi desa;
6. Fasilitasi pengembangan kredit modal bisnis ekonomi desa;
7. Fasilitasi pengembangan bisnis kredit mikro;
8. Fasilitasi penggalangan modal keswadayaan;
9. Fasilitasi promosi pemanfaatan potensi desa;
10. Fasilitasi pengembangan bisnis kredit mikro;
11. Fasilitasi pengembangan ekonomi kreatif;:
12. Fasilitasi pengembangan industrialisasi desa;
13. Fasilitasi pengembangan kewirausahaan desa;
14. Fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendampingi desa mengembangkan ekonomi desa
E. TENAGA AHLI PENGEMBANGAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA
1. Fasilitasi pengembangan teknologi tepat guna;
2. Fasilitasi promosi pendayagunaan teknologi tepat guna;
3. Fasilitasi kemandirian pangan serta energi berbasis teknologi tepat guna;
4. Fasilitasi pemanfaatan teknologi tepat guna (TTG) bagi atau bisa juga dikatakan untuk pendayagunaan sumberdaya hutan, perkebunan serta pertanian;
5. Fasilitasi pemanfaatan TTG bagi atau bisa juga dikatakan untuk pendayagunaan sumberda ya pertambangan; tanah; serta air;
6. Fasilitasi pemanfaatan TTGuntukpelestarian lingkungan hidup;
7. Fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendampingi desa dalam mendayagunakan teknologi tepat guna;
8. Fasilitasi pemanfaatan teknologi tepat guna (TTG) bagi atau bisa juga dikatakan untuk pendayagunaan sumber daya hutan, perkebunan serta pertanian;
9. Fasilitasi pemanfaatan TTG bagi atau bisa juga dikatakan untuk pendayagunaan sumber daya pertambangan, tanah serta air;
10. Fasilitasi pemanfaatan TTG bagi atau bisa juga dikatakan untuk pelestarian lingkungan hidup;
11. Fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendampingi desa dalam mendayagunakan teknologi tepat guna.
F. TENAGA AHLI PENGEMBANGAN PELAYANAN DASAR
1. Fasilitasi pelayanan kebugaran atau kesehatan bagi masyarakat desa secara terpadu;
2. Fasilitasi pelayanan pendidikan desa bagimasyarakat desa secara terpadu;
3. Fasilitasi pemberdayaan perempuan serta anak;
4. Fasilitasi pemberdayaan kaum difabel/berkebutuhan khusus;
5. Fasilitasi pemberdayaan kelompok masyarakat marginal;
6. Fasilitasi pemberdayaan keluarga miskin;
7. Fasilitasi pengembangan kesejahteraan keluarga;
8. Fasilitasi pelestarian serta pengembangan istiadat serta kearifan lokal;
9. Fasilitasi pelestarian serta pengembangan seni serta budaya desa;
10. Fasilitasi pengembangan kerukunan serta ketentraman antar warga desa serta/ataupun antar desa;
11. Fasilitasi pencegahan serta penanganan konflik sosial antar warga desa serta/ataupun antar desa.
12. Fasilitasi pengembangan media berita desa bagi atau bisa juga dikatakan untuk masyarakat desa;
13. Fasilitasi pengelolaan akses berita antar warga desa serta/ataupun antar desa.
G. PENDAMPING DESA
Mendampingi Gampong/Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Gampong/Desa, kerja percis Gampong/Desa, pengembangan BUMG, serta Pembangunan yng berskala lokal Gampong/Desa
H. PENDAMPING LOKAL DESA
Mendampingi Gampong/Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Gampong/Desa, kerja percis Gampong/Desa, pengembangan BUMG, serta Pembangunan yng berskala lokal Gampong/Desa
Itulah Tugas Pokok Pendamping Desa yng menjadi kewajiban bagi tenaga pendamping desa bagi atau bisa juga dikatakan untuk periode Tahun Ini ini. Mudah-mudahan info ini memberikan manfaat.
Info Pengumuman Penerimaan Pendaftaran Lowongan Kerja CPNS Online PERHATIAN : Jangan Percaya pada CALO CPNS, Jangan percaya pada orang yng mengaku mampu meluluskan kamu jadi PNS, Jangan Percaya pada komentar yng mengatakan lulus lantaran Bantuan orang lain, meskipun orang BKN ataupun orang KEMENPAN, Hingga era ini jadwal penerimaan CPNS Tahun Ini belum Terperinci serta Penerimaan CPNS yang dengannya system CAT tak mampu dimanipulasi, yng mampu lulus CPNS cuma yng mempunyai nilai tertinggi pada era tes. jadi sekali lagi, kami himbau jangan percaya pada Calo CPNS, Rujukan berita resmi perihal penerimaan CPNS Tahun Ini silahkan lihat di www.menpan.go.id
Kamu membaca tulisan atau artikel perihal Tugas Pokok Pendamping Desa Tahun Ini, kamu mampu menemukan tulisan atau artikel ini yang dengannya url https://pendaftaran-cpns.blogspot.sg/2015/08/tugas-pokok-pendamping-desa.html. Mudah-mudahan Berguna. WasSalam
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://pendaftaran-cpns.blogspot.com/2015/08/tugas-pokok-pendamping-desa.html
Tugas Pendamping Desa Tahun Ini - Bagi kamu yng tertarik menjadi satu dari sekian banyaknya tenaga pendamping desa Tahun Ini ini, kamu baiknya membaca Apa saja yng menjadi tugas tugas pokok tenaga pendamping desa bagi atau bisa juga dikatakan untuk periode Tahun Ini ini.
Ini dia Tugas Pokok Pendamping Desa periode Tahun Ini :
A. TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
1. Fasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terkait sosialisasi UU Desa;
2. Fasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menetapkan Aturan Bupati/Walikota perihal daftar kewenangan didasari hak asal usul serta kewenangan lokal berskala Desa sesuai yang dengannya ketentuan aturan perundang-undangan;
3. Fasilitasi penegakan kewenangan desa kewenangan didasari hak asal usul serta kewenangan lokal berskala Desa sesuai yang dengannya ketentuan perundang-undangan;
4. Pengembangan kapasitas masyarakat desa;
5. Kaderisasi masyarakat desa dalam rangka pelaksanaan UU Desa;
6. Fasilitasi musyawarah desa;
7. Fasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan prereview serta review Aturan Desa;
8. Fasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka menyusun regulasi di daerah yng berkaitan yang dengannya pengaturan perihal desa;
9. Fasilitasi pengembangan pusat kemasyarakatan (community center) di desa serta/ ataupun antar desa;
10. Fasilitasi pengembangan ketahanan masyarakat desa;
11. Fasiltasi kerja percis antar desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa;
12. Fasilitasi kerja percis desa yang dengannya pihak ketiga dalam rangka pelaksanaan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa;
13. Fasilitasi pembentukan dan pengembangan jaringan sosial serta kemitraan;
14. Fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendampingi desa melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa
B. TENAGA AHLI PEMBANGUNAN PARTISIPATIF
1. Fasilitasi penyusunan penyusunan perencanaan serta anggaran desa yng meliputi: RPJM Desa; RKP Desa; RKP Desa; serta APB Desa;
2. Fasilitasi musyawarah desa dalam rangka perencanaan pembangunan desa;
3. Fasilitasi musyawarah perencanaan pembangunan desa;
4. Fasilitasi pelaksanaan kegiatan pembangunan desa;
5. Fasilitasi pengelolaan dana pembangunan desa;
6. Fasilitasi pengadaan barang serta jasa oleh desa;
7. Fasilitasi swadaya gotong royong masyarakat desa dalam rangka pembangunan desa;
8. Fasilitasi integrasi Program/Proyek masuk desa yang dengannya pembangun berskala lokal/desa;
9. Fasilitasi integrasi pembangunan desa yang dengannya pembangunan tempat perdesaan;
10. Fasilitasi audit berbasis komunitas;
11. Fasilitasi pemantuan berbasis komunitas;
12. Fasilitasi penanganan pengaduan danmasalah berbasis komunitas;
13. Fasilitasi musyawarah desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan desa;
14. Fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendampingi desa perencanaan serta pelaksanaan pembangunan desa.
C. TENAGA AHLI INFRASTRUKTUR DESA
1. Fasilitasi pembangunan serta pengelolaan sarana-prasarana permukiman desa;
2. Fasilitasi pembangunan serta pengelolaan sarana-prasarana lingkungan permukiman desa;
3. Fasilitasi pembangunan danpengelolaan saranatransportasi desa;
4. Fasilitasi pengembangan prasarana transportasi desa;
5. Sarana danprasarana produksi pendukung ekonomi desa;
6. Fasilitasi pembangunan serta pengelolaan sarana-prasarana pemasaran produk unggulan desa;
7. Fasilitasi pembangunan serta pengelolaan sarana-prasarana elektrifikasi desa berbasiskan teknologi tepat guna yng ada di desa;
8. Fasilitasi pengembangan kader teknik di desa;
9. Fasilitasi sertifikasi infrastruktur desa hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan desa;
10. Fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendampingi desa dalam pengembangan, pembangunan serta pengelolaan sarana-prasarana desa.
D. TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN EKONOMI DESA
1. Fasilitasi pembentukan serta pengembangan lembaga BUMDes;
2. Fasilitasi pengembangan bisnis serta pemasaran hasil bisnis BUMDes;
3. Fasilitasi pembentukan, pengelolaan serta pengembangan pasar desa;
4. Fasilitasi promosi pemasaran hasil bisnis ekonomi desa;
5. Fasilitasi pengembangan jaringan pemasaran hasil bisnis ekonomi desa;
6. Fasilitasi pengembangan kredit modal bisnis ekonomi desa;
7. Fasilitasi pengembangan bisnis kredit mikro;
8. Fasilitasi penggalangan modal keswadayaan;
9. Fasilitasi promosi pemanfaatan potensi desa;
10. Fasilitasi pengembangan bisnis kredit mikro;
11. Fasilitasi pengembangan ekonomi kreatif;:
12. Fasilitasi pengembangan industrialisasi desa;
13. Fasilitasi pengembangan kewirausahaan desa;
14. Fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendampingi desa mengembangkan ekonomi desa
E. TENAGA AHLI PENGEMBANGAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA
1. Fasilitasi pengembangan teknologi tepat guna;
2. Fasilitasi promosi pendayagunaan teknologi tepat guna;
3. Fasilitasi kemandirian pangan serta energi berbasis teknologi tepat guna;
4. Fasilitasi pemanfaatan teknologi tepat guna (TTG) bagi atau bisa juga dikatakan untuk pendayagunaan sumberdaya hutan, perkebunan serta pertanian;
5. Fasilitasi pemanfaatan TTG bagi atau bisa juga dikatakan untuk pendayagunaan sumberda ya pertambangan; tanah; serta air;
6. Fasilitasi pemanfaatan TTGuntukpelestarian lingkungan hidup;
7. Fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendampingi desa dalam mendayagunakan teknologi tepat guna;
8. Fasilitasi pemanfaatan teknologi tepat guna (TTG) bagi atau bisa juga dikatakan untuk pendayagunaan sumber daya hutan, perkebunan serta pertanian;
9. Fasilitasi pemanfaatan TTG bagi atau bisa juga dikatakan untuk pendayagunaan sumber daya pertambangan, tanah serta air;
10. Fasilitasi pemanfaatan TTG bagi atau bisa juga dikatakan untuk pelestarian lingkungan hidup;
11. Fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendampingi desa dalam mendayagunakan teknologi tepat guna.
F. TENAGA AHLI PENGEMBANGAN PELAYANAN DASAR
1. Fasilitasi pelayanan kebugaran atau kesehatan bagi masyarakat desa secara terpadu;
2. Fasilitasi pelayanan pendidikan desa bagimasyarakat desa secara terpadu;
3. Fasilitasi pemberdayaan perempuan serta anak;
4. Fasilitasi pemberdayaan kaum difabel/berkebutuhan khusus;
5. Fasilitasi pemberdayaan kelompok masyarakat marginal;
6. Fasilitasi pemberdayaan keluarga miskin;
7. Fasilitasi pengembangan kesejahteraan keluarga;
8. Fasilitasi pelestarian serta pengembangan istiadat serta kearifan lokal;
9. Fasilitasi pelestarian serta pengembangan seni serta budaya desa;
10. Fasilitasi pengembangan kerukunan serta ketentraman antar warga desa serta/ataupun antar desa;
11. Fasilitasi pencegahan serta penanganan konflik sosial antar warga desa serta/ataupun antar desa.
12. Fasilitasi pengembangan media berita desa bagi atau bisa juga dikatakan untuk masyarakat desa;
13. Fasilitasi pengelolaan akses berita antar warga desa serta/ataupun antar desa.
G. PENDAMPING DESA
Mendampingi Gampong/Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Gampong/Desa, kerja percis Gampong/Desa, pengembangan BUMG, serta Pembangunan yng berskala lokal Gampong/Desa
H. PENDAMPING LOKAL DESA
Mendampingi Gampong/Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Gampong/Desa, kerja percis Gampong/Desa, pengembangan BUMG, serta Pembangunan yng berskala lokal Gampong/Desa
Itulah Tugas Pokok Pendamping Desa yng menjadi kewajiban bagi tenaga pendamping desa bagi atau bisa juga dikatakan untuk periode Tahun Ini ini. Mudah-mudahan info ini memberikan manfaat.
Info Pengumuman Penerimaan Pendaftaran Lowongan Kerja CPNS Online PERHATIAN : Jangan Percaya pada CALO CPNS, Jangan percaya pada orang yng mengaku mampu meluluskan kamu jadi PNS, Jangan Percaya pada komentar yng mengatakan lulus lantaran Bantuan orang lain, meskipun orang BKN ataupun orang KEMENPAN, Hingga era ini jadwal penerimaan CPNS Tahun Ini belum Terperinci serta Penerimaan CPNS yang dengannya system CAT tak mampu dimanipulasi, yng mampu lulus CPNS cuma yng mempunyai nilai tertinggi pada era tes. jadi sekali lagi, kami himbau jangan percaya pada Calo CPNS, Rujukan berita resmi perihal penerimaan CPNS Tahun Ini silahkan lihat di www.menpan.go.id
Kamu membaca tulisan atau artikel perihal Tugas Pokok Pendamping Desa Tahun Ini, kamu mampu menemukan tulisan atau artikel ini yang dengannya url https://pendaftaran-cpns.blogspot.sg/2015/08/tugas-pokok-pendamping-desa.html. Mudah-mudahan Berguna. WasSalam
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://pendaftaran-cpns.blogspot.com/2015/08/tugas-pokok-pendamping-desa.html
Seputar Tugas Pokok Pendamping Desa Tahun Ini
Terima kasih telah membaca Tugas Pokok Pendamping Desa Tahun Ini. Semoga pos dari situs web Info Cpns berguna dan memberi manfaat. Baik untuk anda dan buat website Info Cpns. Silakan berbagi ulasan Tugas Pokok Pendamping Desa Tahun Ini tadi ke situs web media anda. Bagikan artikel dari Info Cpns melalui media sosial yang ada di bawah. Dan kunjungi Daftar Isi Blog Info Cpns untuk mendapat info lengkap terbaru 2017. Lalu baca pembahasan selain dari : Tugas Pokok Pendamping Desa Tahun Ini yang lebih terupdate lengkap dan free. Atau simak artikel gratis terkait dari situs web Info Cpns di bawah. Demikan dan sekian tentang Tugas Pokok Pendamping Desa Tahun Ini. Dan Assalamualaikum pembaca Info Cpns.
Advertisement
Tidak ada komentar:
Posting Komentar