Pengertian, Fungsi dan contoh Faktur

- 16.46

Pengertian, Fungsi dan contoh Faktur

 
UPDATE info CPNS Tahun Ini : Jangan tertipu CALO CPNS Berita resmi penerimaan CPNS Tahun Ini akan diinfokan pertama kali melalui situs http://www.menpan.go.id/
Pengertian, Fungsi dan contoh Faktur - Faktur merupakan perhitungan penjualan kredit yng diberikan oleh pedagang kepada pembeli. pihak yng menjual, faktur dibuat sebanyk tiga rangkap. Selembar bagi atau bisa juga dikatakan untuk diserahkan kepada pihak pembeli, selembar bagi atau bisa juga dikatakan untuk disimpan oleh pihak pedagang, tentu saja sesudah ditandatangani oleh pembelinya, yng nantinya akan dipakai menjdai lampiran kwitansi bagi atau bisa juga dikatakan untuk menagih pembayaran andaikan telah jatuh tempo. Dan satu lembarnya lagi bagi atau bisa juga dikatakan untuk dibiarkan melekat pada buku faktur yng biasa disebut "copy faktur penjualan" oleh sang pedagang.
Faktur merupakan suatu dokumen dasar yng dipakai menjdai bukti tertulis/pencatatan bagi perusahaan pedagang dan perusahaan pembeli. Faktur ini yng nantinya akan menjadi bukti transaksi penjualan yng di lakukan secara kredit.
Faktur merupakan dokumen yng akan diterbitkan sang pedagang lalu lantas diberikan pada pembeli yng didalamnya tercantum tanggal pengeluaran faktur dan tercantum tanggal pengiriman barang, uraian barang (salah satunya berat dan ukuran), harga, biaya - biaya lain, jumlah total yng Perlu dibayar pembeli, syarat penyerahan barang dan syarat pembayaran, dan lain-lain.
Pengertian, Fungsi dan contoh Faktur Pajak :
Faktur Pajak sebetulnya tak Perlu dibuat secara husus maupun berbeda yang dengannya Faktur Penjualan, pengertiannya Faktur Penjualan bisa sekalian berfungsi menjdai Faktur Pajak.
Semisal yng tertera dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 23, yng dimaksud Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak yng dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yng melakukan penyerahan barang kena pajak ataupun jasa kena pajak ataupun bukti pungutan pajak lantaran impor barang kena pajak yng dipakai oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai. bagi Pengusaha/perusahaan Kena Pajak wajib bin kudu membuat faktur pajak bagi atau bisa juga dikatakan untuk setiap penyerahan barang kena pajak ataupun jasa kena pajak yng di lakukan di dalam daerah pabean. Perorangan/orang pribadi dan badan yng tak/belum dikukuhkan menjdai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat faktur pajak. Larangan membuat faktur pajak oleh yng bukan Pengusaha Kena Pajak dimaksudkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk menjaga pembeli dari pemungutan pajak yng tidak semestinya. Jumlah/nilai total pajak yng tercantum dalam lembaran faktur pajak wajib disetorkan ke kas negara. Ada juga yng beranggapan bahwasanya Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yng dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yng akan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
Fungsi Faktur
Fungsi dari Faktur Pajak ada tiga. fungsi - fungsi ini dia yng membuat faktur pajak begitu penting dah wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak. Fungsi faktur pajak yng penting yang telah di sebutkan merupakan :
1. Bukti pungutan bagi Pengusaha Kena Pajak yng menyerahkan Barang Kena Pajak ataupun Jasa Kena Pajak.
2. Menjdai bukti pembayaran PPN yng di lakukan oleh pembeli Barang Kena Pajak ataupun Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak.
3. Menjdai sarana mengkreditkan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yng membeli Barang Kena Pajak.
4. Bukti pungutan pajak (PPN/PPn BM) lantaran impor BKP yng dipakai oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Contoh Faktur :
Sesuai yang dengannya judul goresan pena ini yakni Pengertian, Fungsi dan Contoh Faktur, jadi sesudah mimin mengutarakan pengertian dan fungsi faktur, mimin pula akan menampilkan contoh faktur, beberapa ada di bawah ini :
Pengertian, Fungsi dan contoh Faktur Pajak
Pengertian, Fungsi dan contoh Faktur kas Bank masuk
Pengertian, Fungsi dan contoh Faktur kas keluar dari Bank
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk hari ini mimin cukupkan sekian ajah. Dan mimin ahiri goresan pena ini, mimin rasa teman-teman butuh bagi atau bisa juga dikatakan untuk melihat cotoh-contoh yng lain-lainnya yng mungkin sedang teman-teman cari dan mampu menemukannya disini. Ahir kata, salam semangat selalu!!! ^_^
Info Pengumuman Penerimaan Pendaftaran Lowongan Kerja CPNS Online PERHATIAN : Jangan Percaya pada CALO CPNS, Jangan percaya pada orang yng mengaku mampu meluluskan kamu jadi PNS, Jangan Percaya pada komentar yng mengatakan lulus lantaran Bantuan orang lain, meskipun orang BKN ataupun orang KEMENPAN, Hingga era ini jadwal penerimaan CPNS Tahun Ini belum Terperinci dan Penerimaan CPNS yang dengannya system CAT tak mampu dimanipulasi, yng mampu lulus CPNS cuma yng mempunyai nilai tertinggi pada era tes. jadi sekali lagi, kami himbau jangan percaya pada Calo CPNS, Rujukan berita resmi ihwal penerimaan CPNS Tahun Ini silahkan lihat di www.menpan.go.id
Kamu membaca tulisan atau artikel ihwal Pengertian, Fungsi dan contoh Faktur, kamu mampu menemukan tulisan atau artikel ini yang dengannya url https://pendaftaran-cpns.blogspot.sg/2014/10/pengertian-fungsi-dan-contoh-faktur_20.html. Mudah-mudahan Berguna. WasSalam

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://pendaftaran-cpns.blogspot.com/2014/10/pengertian-fungsi-dan-contoh-faktur_20.html

Seputar Pengertian, Fungsi dan contoh Faktur

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Pengertian, Fungsi dan contoh Faktur